Breaking News

PERIJINAN DEMO DAN ORASI

Bitter Coffe Park - INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.



Dasar :
  • Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas

Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. 
Syarat- syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.



Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.


Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.



Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.


No comments