Peran dan Fungsi Pengurus RT.15
SURABAYA,08 JANUARI 2017
NOMOR : 002/ RT.15/ 436.11.24/ II/ 2017
LAMPIRAN : -
HALAMAN : -
SIFAT : PENTING
PERIHAL : PERAN DAN FUNGSI KEPENGURUSAN
RT.15 RW.II Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya
Periode 2017 s/d 2019
Berdasarkan hasil Rapat Warga pada hari Sabtu 07 Januari 2017. Bersama ini kami sampaikan PERAN DAN FUNGSI KEPENGURUSAN RT.15 RW.II Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya Periode 2017 s/d 2019.
- Ketua RT Pengkoordinator Kepengurusan dalam melaksanakan Sub. Program dan pengambil keputusan akhir.
- Wa.Ka RT Melakukan Koordinator dalam melaksanakan Sub. Program yang telah menjadi keputusan akhir.
- Sekertaris RT Mengakomodir dan melaksanakan pelayanan Surat Menyurat baik surat masuk maupun surat keluar ditingkat RT dan mendokumentasikan segala bentuk kegiatan dan hasil rapat.
- Bendahara RT Memanagement dan Akuntator segala keuangan ditingkat RT
- Sek. Kepemudaan Membentuk kepengurusan dibawah naungan Kepemudaan dan mengkoordinasi segala bentuk kegiatan kepemudaan baik ditingkat RT maupun diluar tingkatan yang lebih luas.
- Sarana & Prasarana Mengontrol dan melakukan perwatan berkala aset-aset kampung.
- HUMAS & Keamanan Menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan RT dan mengkoordinir warga dalam melaksankan kegiatan kegiatan baik ditingkat RT maupun ditingkat yang lebih luas.
- Takmir Musholah Melakukan kegiatan keagamaan dan pengembangan pendidikan keagamaan ditingkat RT.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatianya terimakasih.
KETUA RT. 15
RW. II KEL. JEPARA SURABAYA
Ttd
DAMA NOVANTONO, A.Md. Kep.
No comments