KEPEMUDAAN
BAB 1
KEPEMUDAAN
1.1 Latar Belakang
Oraganisasi kepemudaan termasuk dalam lembaga non formal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat antara ikatan remaja masjid, kelompok pemuda (karang taruna) dan sebagainya yang beranggotakan para pemuda dan pemudi disuatu wilayah.
Organisasi kepemudaan lebih mengarah kepada kegiatan sosial karena merupakan wujud kesadaran untuk membantu sesama. Peran kempemudaan meliputi :
- Membentuk calon kepemimpinan yang siap membela keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) walaupun tidak semua organisasi ini aktif dalam kegiatan politik, namun Pemuda juga telah dibekali dengan kemampuan untuk mengatur orgaisasi;
- Ikut memperjuangkan kehidupan bangsa yang masih miskin dan sengsara sebagai akibat ketidak adilan, korupsi, dan penyelewengan para opnum aparat;
- Sebagai pembantu kontrol kebijakan pemerintah, maka dari itu pemuda sering disebut Agent Social of Cange; dan
- Memperkukuh persatuan dan kesatuan yang tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus melibatkan semua komponen bangsa.
1.2 Tujuan
- Tujuan Umum
- Menjadikan pemuda sebagai calon pemimpin yang tangguh;
- Pemuda mampu memperjuangkan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara;
- Pemuda mampu menjadi kontroling kebijakan;
- Mengamalakan PANCASILA dan UUD’45.
- Tujuan Khusus
- Menyusun anggaran pelaksanan kegiatan seperti: Pembentukan Karang Taruna; Pembentukan Ikatan Pemuda Masjid dan/atau Musholah; Pembentukan SATGAS Keamanan dan Penangulangan Bencana Alam (Palang Merah Remaja “PMR”)
- Penataan pelaksanaan secara struktural; dan
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program baik secara formal, maupun non formal.
1.3 Kesimpulan
Pemuda harus dikembangkan dan di ikut sertakan dalam keorganisasi masyarakat karena pemuda adalah aset negara, pemuda merupakan jiwa-jiwa yang berperan sebagai pengamat, penggerak, pengubah dan tidak lupa sebagai generasi penerus dan pengganti. Maka, tidak ada salahnya jika dibilang semangat kepemudaan adalah semangat berkarya untuk bangsa.
“Berikan aku sepuluh pemuda, maka akan aku ubah dunia” Ir. Soekarno Presiden RI Ke-I
BAB 2
KARANG TARUNA
2.1 Latar Belakang
Karang Taruna menjadi wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda diwilayah desa/keluarahan atau komunitas sederajat yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial Kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alam yang telah ada. Sebagai Organisasi Kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari desa/kelurahan sampai pada tingkatan Nasional.
Semua ini wujud dari regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna berangotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART diatur keanggotaanya mulai dari usia 11 tahun s/d 45 tahun) dan batasan sebagai pengurus 17 tahun s/d 35 tahun.
Semua ini wujud dari regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna berangotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART diatur keanggotaanya mulai dari usia 11 tahun s/d 45 tahun) dan batasan sebagai pengurus 17 tahun s/d 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberi pembinaan dan Pemberdayaan kepada remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
2.2 Badan Hukum
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Sosial (LSM) berdasarkan Pasal 1 angka14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penata Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007). Dimana disebutkan, Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajad dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsionl dibina dan dikembangan oleh Departemen Sosial.
2.3 Tujuan, Fungsi dan Tugas
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam PERMENSOS 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, meliputi :
- Tujuan
- Terwujudnnya pertumbuhan dan perkembangan kesederhanaan dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan.
- Termotivasi setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perangkat Persatuan dalam Keberagamaan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalin kerjasama antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Terwujud Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan sosial yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
- Tugas
Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok bersama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
- Fungsi
- Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat;
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dilingkungan secara komprehensif, terpadu dan terarah, serta berkesinambungan;
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan kewirausahaan dilingkungan;
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktislainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungan secara swadaya;
- Penyelenggaraan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi panyandang masalah kesejahteraan sosial;
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya; danPenyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
2.4 Kesimpulan
Segala macam bentuk kegiatan Karang Taruna adalah Dari Masyarakat Untuk Masyarakat diwilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajad dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsionl dibina dan dikembangan.
No comments