Breaking News

E KTP Habis Masa Berlakunya ?, Lakukan Aktivasi

Bitter Coffe Park - E KTP Habis Masa Berlakunya ?, Lakukan Aktivasi – Persoalan E KTP Online di Indonesia saat ini seakan menjadi Trending Topic di mana – mana. Mulai dari pembuatannya hingga masalah korupsinya. Tidak tanggung – tanggung dana E KTP yang di korupsi di duga mencapai Dua Triliyun Rupiah, sebuah angka yang cukup fantastis bukan..?. Selain masalah hukum, masalah pembuatan E KTP Online juga sangat bermasalah.



Di Kota Surabaya sendiri warga masyarakat sangat kesulitan untuk melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP. Hal ini bisa di lihat dari banyaknya antrian yang ada di kantor Dispenduk Capil Kota Surabaya yang berlokasi di Gedung Siola. Bahkan keadaan ini pernah membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharini sangat berang dan memarahi bawahannya secara live di siaran televisi nasional. Untuk menanti proses pencetakan E KTP Online-pun warga harus bersabar menanti dengan waktu yang tidak tentu, bisa dalam hitungan bulan bahkan dalam hitungan tahun. Permasalahan yang terbaru adalah bagaimana jika E KTP habis masa berlakunya.?, apakah harus cetak ulang …?.

Masalah E KTP habis masa berlakunya ini menghantui bagi pemegang E KTP Online yang melakukan perekaman data dan pencetakan kartu pada masa awal sosialisasi E KTP Online di lakukan, yaitu sekitar tahun 2012. Hal ini di karenakan, pada E KTP Online mereka, masih terdapat masa berlaku kartu (Masa Expired) yang mempunyai rentang waktu selama 5 tahun. Namun hal ini tidak berlaku pada pemegang E KTP Online yang melakukan pencetakan pada generasi ke – dua. Mereka cukup beruntung, karena di masa berlaku tertulis “Berlaku seumur hidup”. Masa berlaku seumur hidup ini biasanya hanya tercetak kepada pemilik kartu yang berusia 60 tahun ke-atas (Manula).

Namun anda tidak perlu khawatir bila E KTP habis masa berlakunya, karena berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016, di situ jelas tertulis bahwa E KTP Online mempunyai masa berlaku se-umur hidup, meskipun di E KTP Online anda tercetak tanggal masa berlaku.

Berikut beberapa langkah sederhana yang bisa di lakukan untuk membuat E KTP Online anda menjadi berlaku seumur hidup.
  1. Pastikan bahwa KTP anda sudah E KTP Online.
  2. Datang ke kantor Kecamatan setempat atau kantor Dispenduk di kota anda.
  3. Mintalah ke petugas Kecamatan atau Dispenduk untuk melakukan Aktivasi E KTP Online yang anda miliki.
  4. Untuk proses Aktivasi ini E KTP Online anda akan di letakkan pada suatu alat yang bernama “ Smart Reader “, alat ini terhubung dengan sebuah monitor yang akan langsung membaca data – data dari E KTP Online anda.
  5. Proses Aktivasi ini di akhiri dengan menempelkan telunjuk jari anda ke mesin pembaca sidik jari. 6. Setelah proses ini selesai, berarti E KTP Online yang anda miliki sudah berlaku untuk seumur hidup, meskipun di fisiknya masih terdapat masa berlakunya.


Untuk penggantian fisik E KTP Online, hanya akan di lakukan apabila terjadi kerusakan kartu dan ada perubahan data di dalamnya. misalnya perubahan data alamat, status perkawinan maupun pekerjaan.

Sejatinya pemerintah telah membatasi masa perekaman E KTP Online ini hingga pada akhir bulan September 2016. Hal ini kemudian memancing banyak masyarakat untuk berbondong – bondong mendatangai pusat perekaman dan pencetakan E KTP Online. Di Kota Surabaya sendiri dalam sehari panjangnya antrian untuk mengurus E KTP Online ini bisa mencapai ratusan orang.

Membludaknya masyarakat yang mengurus E KTP Online rupanya membuat Kemendagri kewalahan. Bahkan saat ini blanko E KTP Online telah habis dan Kemendagri baru akan menyediakan lagi pada awal bulan November nanti.

Untuk mengatasi persoalan blanko yang habis, Pemerintah Kota Surabaya akan menerbitkan Surat Keterangan pengganti E KTP Online. Surat ini nantinya akan di lengkapi dengan Barcode yang bisa di pindai oleh ponsel untuk mengetahui no KTP di pemilik surat. Meskipun hanya sebagai pengganti E KTP Online, namun surat ini juga berfungsi penuh layaknya E KTP Online dan bisa di gunakan untuk berbagai keperluan, seperti Pemilihan Umum, perbankan, Pernikahan, Imigrasi, Asuransi, Kepolisian, BPJS, BPJS dan kebutuhan lainnya. (Yanuar Yudha)

DIKUTIB DARI :
http://kabarsurabaya.org/e-ktp-habis-masa-berlakunya-lakukan-aktivasi/
KABAR SURABAYA 12/10/2016

No comments