Breaking News

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ancam pidanakan penyebar info hoax penculikan anak

Bitter Coffe Park - Kabar hoax penculikan anak semakin santer terjadi di sejumlah kota besar termasuk Surabaya. Pengemis dan orang sakit jiwa jadi korban info tak bertanggung jawab yang menimbulkan keresahan warga terutama para orang tua ini.

Mencegah jatuhnya korban akibat info hoax penculikan anak yang berkembang cepat melalui media sosial ini Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menegaskan bahwa pelaku penyebaran broadcast (BC) berita tentang penculikan anak bisa dipidanakah.

Menurutnya, warga harus lebih berpikir panjang sebelum melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pengemis dan orang sakit jiwa dengan dalih penculikan anak. “Jangan mudah percaya dengan info hoax karena tidak semua informasi yang dikonsumsi akurat dan banyak yang menyesatkan karena justru mengandung kebohongan, provokasi, hate speech dan melewati batas kesusilaan,” jelasnya kepada Lensa Indonesia, Senin (20/3/2017).

AKBP Shinto Silitonga menambahkan, pihaknya tak ragu bersikap tegas dengan mempidanakan pelaku penyebar info hoax penculikan anak melalui media sosial seperti broadcast BBM, status Facebook, WhatsApp dll.

“Para pelaku penyebar hoax bisa dipidana dan dijerat pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, yakni pidana terhadap konten berisi penipuan atau kebohongan. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(SALAH SATU BROADCAST BBM BERISI BERITA INFO HOAX TENTANG PENCULIKAN ANAK)


Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, hoax tentang isu penculikan anak membuat resah warga. Di sejumlah kota, pengemis dan orang gila jadi korban aksi main hakim warga. Di Tangerang, seorang tuna wisma dan menderita kelainan jiwa tewas dikeroyok ratusan orang.
Di Jl Hangtuah Surabaya, seorang pengemis perempuan dipukuli warga yang mundunya sindikat penculikan anak. Untung saja nyawanya berhasil diselamatkan polisi.

Di Sumenep pada Jumat (17/3/2017) lalu, tiga orang gila dari lokasi yang berbeda-beda babak belur digebuki warga setelah dituduh komplotan penculikan anak. Mereka diselamatkan tokoh masyarakat dan diserahkan polisi.

Di Banjarnegara, Jawa Tengah, Sapto Handoyo (49) yang menderita sakit jiwa babak belur digebuki warga sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Mandiraja. Dalam pemeriksaan diketahui jika korban isu penculikan anak itu memang punya surat sakit jiwa.

Sumber :

No comments