Breaking News

KBR (Kredit Bangun Rumah)

Bitter Coffe Park - Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ‘kan? Lalu bagaimana dengan Kredit Bangun Rumah (KBR)? Mungkin istilah ini masih sangat asing untuk sebagian besar orang, termasuk Anda. Nah, dalam artikel ini, UrbanIndo akan menjelaskan apa itu KBR.

Pengertian KBR
Sebenarnya, KBR tidak jauh berbeda dengan KPR. Perbedaannya, KPR diajukan untuk membeli rumah, sedangkan KBR diajukan untuk membangun rumah. Ya, letaknya ada di antara membeli dan membangun saja.
Tidak hanya itu, bank pun hanya menyediakan jangka waktu 10 tahun untuk pengajuan KBR. Meskipun demikian, Anda bisa mengambil jangka waktu yang lebih singkat. Sama halnya dengan KPR, semakin lama jangka waktu yang diambil, maka bunga yang akan ditanggung pun akan semakin besar.

Syarat KBR
Ketika mengajukan KBR pun tidak boleh sembarangan. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh sang pengaju KBR atau yang biasa disebut dengan debitur. Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh seorang debitur yang ingin mengajukan KBR:
  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP

Berkas KBR
Anda sudah memenuhi syarat debitur KBR? Jangan senang dulu karena masih ada beberapa berkas yang harus disiapkan. Berikut rincian berkasnya:
  1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai
  2. Formulir Aplikasi Kredit
  3. Pas Foto terbaru pemohon
  4. Fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap
  5. Fotokopi NPWP atau SPT PPh 21 (jika pinjaman lebih dari Rp100 juta)
  6. Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB
  7. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
  8. Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir

Cara Mengajukan KBR
Nah, jika semuanya telah disiapkan, maka Anda sudah bisa mengajukan berkasnya ke bank. Bingung bagaimana cara mengajukannya? Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
  1. Bawa semua berkas yang telah disiapkan, jangan lupa untuk membawa dan mengisi formulir permohonan KBR.
  2. Bank akan mengirimkan petugas untuk mengecek langsung ke lokasi jika permohonan sudah diterima.
  3. Anda akan diwawancara oleh pihak bank dan dinilai apakah permohonan tersebut diterima atau tidak. Biasanya bank hanya akan mengabulkan 70% dana yang diajukan.
  4. Hasil penilaian akan diberikan oleh pihak bank sekitar 1-2 minggu setelah wawancara dilakukan.
  5. Apabila permohonan diterima, Anda akan diminta mendatangi notaris yang ditunjuk oleh pihak bank untuk menandatangani perjanjian KBR.
  6. Setelah menandatangani, uang pinjaman pun akan ditransfer secara bertahap ke rekening Anda.
  7. Pihak bank pun akan mengawasi sampai selesai pembangunan yang Anda lakukan.

Bagaimana? Anda berniat membangun rumah, namun belum memiliki biaya yang cukup? Ajukan saja KBR dengan mengikuti langkah yang telah dijelaskan. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

Yuk, bantu orang lain yang membutuhkan dana untuk membangun rumah. Caranya? Cukup sebarkan artikel ini di media sosial Anda!

No comments